YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar.
Pelaku berinisial IR (39) yang merupakan suami siri korban yang menyiram cairan asam sulfat kepada istri sirinya Sus (28) warga Kawunganten Cilacap.
Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada tahun 2016 lalu dan kini memiliki dua orang anak.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya karena cemburu kepada istri sirinya yang diduga telah bertunangan dengan orang lain.
Padahal pelaku selalu meminta kepada korban untuk kembali tinggal dengannya di lampung, namun korban tidak mau dengan alasan ingin menemani sang ibu karena ayahnya sudah meninggal.
“Kronologi kejadian penyiraman air keras terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban diminta menjemput pelaku di terminal Kawunganten, di tengah perjalanan terjadi cekcok lalu pelaku menyiramkan air keras ke bagian tubuh korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban”, jelas Kapolresta.
Rupanya air keras jenis asam sulfat yang disiramkan kepada korban sudah dibawa oleh pelaku dari tempat kerjanya di Jakarta.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar hingga 80 persen.
“Hasil medis korban mengalami luka bakar 80 persen, mata bagian kiri sampai sekarang belum bisa melihat dan mata kanan kabur. Korban sudah dua kali dioperasi, termasuk tersangka saat menyiramkan air keras juga kena bagian punggung kirinya alami luka bakar”, ujarnya.
Tak hanya itu, motor korban yang dibawa kabur pelaku dijual di wilayah Pandeglang Banten dan uang hasil penjualan motor dipergunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif melakukan aksi ini karena pelaku cemburu menduga korban berselingkuh dengan pria lain. Tersangka tidak mau berpisah dengan korban”, katanya.
Sementara itu, saat dimintai keterangannya tersangka mengakui perbuatannya tersebut dan telah merencanakan untuk melukai korban.
“Saya lukai agar tidak ada yang memiliki dia selain saya, karena cemburu ada informasi lain dia tunangan. Inginnya dia tak bawa pulang ke Lampung tapi dia tidak mau”, ungkap pelaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sisa cairan air keras yang dibuang pelaku, pakaian korban, dan sepeda motor korban yang dijual pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP jo 354 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan korban luka berat, terancam hukuman 12 tahun penjara.