Rabu, Mei 14, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Terdesak Kebutuhan Rumah Tangga, Driver Proyek Kilang Pertamina Nekat Curi Katalis

yesradiocilacap by yesradiocilacap
10 Maret 2021
in All Categories
0
Terdesak Kebutuhan Rumah Tangga, Driver Proyek Kilang Pertamina Nekat Curi Katalis
112
VIEWS

Baca Juga :

Momen Paskah 2025, Umat Kristiani Kilang Cilacap Gelar Baksos di Panti Asuhan Sidareja

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap

YES RADIO, Cilacap : Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil menangkap seorang pelaku yang nekat mencuri katalis atau zat yang dapat mempercepat reaksi kimia di RU IV Pertamina Cilacap.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap – AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian di area kilang Pertamina RU IV Cilacap ini, pertama kali diketahui oleh petugas keamanan kilang yang sedang berpatroli.
“Pelaku adalah SR (39) warga asal Kecamatan Cilacap Tengah, yang juga merupakan driver atau sopir proyek di dalam kilang Cilacap,” ungkapnya.
Pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan KBM untuk mengangkut dua barang katalis yang digunakan untuk reaksi kimia di kilang, ada sekitar 23,5 kilogram dengan harga sekitar 20 juta.
“Dua karung kecil katalis sudah dibawa pelaku ke luar Gedung. Kemudian aksi tersebut diketahui oleh petugas yang sedang berpatroli, sehingga sempat terjadi kejar mengejar antara security dengan tersangka,” jelasnya
Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Cilacap Tengah.
Sementara itu pelaku mengungkapkan, dirinya nekat mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang semakin meningkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan. (lus)

Related Posts

Momen Paskah 2025, Umat Kristiani Kilang Cilacap Gelar Baksos di Panti Asuhan Sidareja
All Categories

Momen Paskah 2025, Umat Kristiani Kilang Cilacap Gelar Baksos di Panti Asuhan Sidareja

13 Mei 2025
Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap
All Categories

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap

10 Mei 2025
Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025
All Categories

Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025

10 Mei 2025
PLN EPI Gandeng Warga Desa Bunton Adipala Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas
All Categories

PLN EPI Gandeng Warga Desa Bunton Adipala Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas

10 Mei 2025
Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital
All Categories

Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital

10 Mei 2025
Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan
All Categories

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

6 Mei 2025
Next Post
Renstra TJSL 2021 – 2025, Upaya Kilang Pertamina Cilacap Serap Aspirasi Masyarakat

Renstra TJSL 2021 – 2025, Upaya Kilang Pertamina Cilacap Serap Aspirasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap