Sabtu, September 23, 2023
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Terdesak Kebutuhan Rumah Tangga, Driver Proyek Kilang Pertamina Nekat Curi Katalis

yesradiocilacap by yesradiocilacap
10 Maret 2021
in All Categories
0
Terdesak Kebutuhan Rumah Tangga, Driver Proyek Kilang Pertamina Nekat Curi Katalis
105
VIEWS

Baca Juga :

Puluhan Relawan dan Anak-anak Ikuti Bersih Sampah Pada Peringatan World Cleanup Day 2023

Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kesugihan Cilacap Ludes Terbakar

YES RADIO, Cilacap : Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil menangkap seorang pelaku yang nekat mencuri katalis atau zat yang dapat mempercepat reaksi kimia di RU IV Pertamina Cilacap.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap – AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian di area kilang Pertamina RU IV Cilacap ini, pertama kali diketahui oleh petugas keamanan kilang yang sedang berpatroli.
“Pelaku adalah SR (39) warga asal Kecamatan Cilacap Tengah, yang juga merupakan driver atau sopir proyek di dalam kilang Cilacap,” ungkapnya.
Pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan KBM untuk mengangkut dua barang katalis yang digunakan untuk reaksi kimia di kilang, ada sekitar 23,5 kilogram dengan harga sekitar 20 juta.
“Dua karung kecil katalis sudah dibawa pelaku ke luar Gedung. Kemudian aksi tersebut diketahui oleh petugas yang sedang berpatroli, sehingga sempat terjadi kejar mengejar antara security dengan tersangka,” jelasnya
Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Cilacap Tengah.
Sementara itu pelaku mengungkapkan, dirinya nekat mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang semakin meningkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan. (lus)

Related Posts

Puluhan Relawan dan Anak-anak Ikuti Bersih Sampah Pada Peringatan World Cleanup Day 2023
All Categories

Puluhan Relawan dan Anak-anak Ikuti Bersih Sampah Pada Peringatan World Cleanup Day 2023

22 September 2023
Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kesugihan Cilacap Ludes Terbakar
All Categories

Akibat Korsleting Listrik, Rumah di Kesugihan Cilacap Ludes Terbakar

22 September 2023
Berdayakan Warga Huntara Karang Gintung, Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Budidaya Lebah Madu
All Categories

Berdayakan Warga Huntara Karang Gintung, Kilang Cilacap Berikan Pelatihan Budidaya Lebah Madu

22 September 2023
Dukung Program Pemerintah, ACE Hardware Cilacap Gelar Indonesia Bersih
All Categories

Dukung Program Pemerintah, ACE Hardware Cilacap Gelar Indonesia Bersih

20 September 2023
Cegah Stunting, Lazismu Cilacap Bagikan Ribuan Kaleng Daging “Rendangmu” di Jeruklegi
All Categories

Cegah Stunting, Lazismu Cilacap Bagikan Ribuan Kaleng Daging “Rendangmu” di Jeruklegi

19 September 2023
Kilang Cilacap Bekali 20 Pemuda dengan Skill Las Listrik Level Tertinggi
All Categories

Kilang Cilacap Bekali 20 Pemuda dengan Skill Las Listrik Level Tertinggi

19 September 2023
Next Post
Renstra TJSL 2021 – 2025, Upaya Kilang Pertamina Cilacap Serap Aspirasi Masyarakat

Renstra TJSL 2021 – 2025, Upaya Kilang Pertamina Cilacap Serap Aspirasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap