YES RADIO, Cilacap : Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku merupakan ibu dan anak atas kasus pencurian kucing jenis Persia seharga 3 jutaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB.
Diketahui, kedua orang tersebut terekam kamera pengawas saat melakukan pencurian kucing milik warga Perum Taman Gading – Kelurahan Tegal Kamulyan – Kecamatan Cilacap Selatan.
Pelaku keliling gang dan mengambil kucing tersebut yang ada di luar rumah.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, kedua pelaku tersebut yakni seorang ibu yang bernama IS (48) dan anaknya PS (20) merupakan warga Kelurahan Lomanis – Kecamatan Cilacap Tengah – Kabupaten Cilacap.
“Kronologi kejadian yakni saat kucing jenis Persia milik Faqih warga Perum Taman Gading pergi keluar rumah, namun setelah itu tidak kunjung kembali hingga hari berikutnya. Pemilik pun mencari di sekeliling komplek, akan tetapi tetap tidak ditemukan”, jelas Wakapolres.
Maka dari itu, pemilik membuka rekaman CCTV di sekitar rumahnya dan ternyata terlihat ada dua orang yang menggunakan sepeda motor mengambil kucingnya.
Setelah mengetahui ciri-ciri orang tersebut, korban berpatroli keliling gang dan mendapati dua orang dengan ciri-ciri yang sama seperti di CCTV.
“Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku ini mengambil kucing tersebut untuk dimiliki bukan untuk dijual. Di dalam rumah pelaku memang banyak kucing, namun kucing lokal. Dan ada juga kucing Persia yang diduga hasil dari mencuri”, ungkapnya.
Dijelaskan, pemilik kucing sempat mengunggah informasi tersebut ke media sosial dan ternyata ada beberapa korban lainnya yang mengalami kehilangan kucing.
Mengetahui hal tersebut, pelaku selanjutnya menjebak korban dengan memancing menggunakan kucing.
“Pelaku diketahui sering berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kucing yang ada dipinggir jalan yang sepi”, katanya.
Sedikitnya ada tiga kucing yang dilaporkan hilang oleh para pemiliknya dengan jenis Persia dan ditemukan di rumah pelaku.
Setelah didapati bahwa pelaku melakukan pencurian kucing tersebut, korban dan warga membawa kedua pelaku ke Polsek Cilacap Selatan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu ekor kucing jenis Persia, long hair warna abu-abu, seekor kucing jenis mixdom warna orange marbel dan seekor kucing jenis Persia marbel warna kombinasi orange hitam.
Sementara itu pelaku mengaku, dirinya menyukai kucing sehingga ketika melihat kucing di jalan ia langsung memberi makan dan diambil untuk dibawa pulang.
“Saya tidak megetahui bahwa kucing tersebut adalah milik orang. Kucingnya ada di jalan ya saya kasih makan”, ujar Pelaku.
Pelaku mengatakan, kucing-kucing yang ada di rumahnya pun ia rawat dengan baik seperti dimandikan, diobati jika sakit dan selalu diberi makan.
“Saya melihat kucing itu kasihan, telinganya korengan, saya ambil saya obati, saya kasih makan, saya mandiin kucing-kucing yang ada di rumah saya”, ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang pelaku ini dijerat pasal 363 ayat (1) 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.