YES RADIO, Cilacap : Jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan 18 orang pelaku geng motor asal Cilacap yang terlibat pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.
Pengamanan ini terkait dengan penemuan mayat pria bersimbah darah di Tritih Kulon.
Sebelumnya, seorang pria berinisial RA (25) warga Tegalreja Cilacap Selatan ditemukan tewas besimbah darah di sebuah Pekarangan Jalan Tentara Pelajar – Kelurahan Tritih Kulon – Kecamatan Cilacap Utara, pada Sabtu pagi (24/06/23).
Korban tewas setelah kehabisan darah akibat luka tusukan senjata tajam.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah jajaran kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil penyelidikan temuan mayat kita kembangkan, kemudian tak butuh waktu lama kita amankan beberapa orang yang mengaku geng. Jadi kita amankan semua sekitar 18 orang. Beberapa sudah mengaku melukai korban mayat yang dibuang di Tritih Kulon”, ungkap Kapolresta Cilacap.
Selain berhasil mengamankan 18 orang geng motor, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 6 celurit, 1 samurai dan 1 stik golf.
Para terduga pelaku saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.
Identitas dan peran masing-masing terduga pelaku sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran kasus ini dan mengungkap motif di balik pengeroyokan yang tragis ini.
Polresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi berita hoax yang bertebaran di media sosial serta mempercayakan penuh kepada Polresta Cilacap dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa melaporkan setiap informasi yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini”, ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan.
“Saya ingatkan Polresta Cilacap tegas dan terukur, kalau memang tidak bisa di berantas kita akan melakukan tindakan yang akan membuat jera para geng motor, kita tetap tegas dan tidak akan lepas tangan, Cilacap harus aman”, tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban meningal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.