YES RADIO, Cilacap : Akibat terlilit hutang pinjaman online atau pinjol, seorang pemuda berinisial N (23) di Majenang Cilacap nekat melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor.
Karena ingin melunasi hutangnya, pemuda itu kini harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kejadian ini bermula ketika korban memarkirkan motor di teras halaman rumah. Selanjutnya pemilik motor ini meninggalkan kendaraan tersebut dan masuk kedalam rumah”, jelas Wakapolresta – Kompol Suryo Wibowo.
Tak berselang lama ditinggal, korban merasakan kecurigaannya pasca mendengar suara sepeda motor miliknya dinyalakan.
Sehingga membuatnya kaget ketika menyadari motor miliknya dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
Mengetahui hal tersebut, korban bersama rekannya mengejar pencuri tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
“Setelah berjarak kurang lebih 1 km pencuri tersebut dapat di tangkap oleh korban dengan dibantu warga sekitar”, ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan perbuatan jahat itu lantaran terlilit utang pinjaman online sebesar 4 juuta.
“Karena tidak memiliki uang untuk melunasi utang pinjaman online. Hutangnya sekitar 4 juta”, ungkap Pelaku.
Atas perbuatanya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP, yakni dengan pidana penjara paling lama lima tahun.