YES RADIO, Cilacap : Jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online melibatkan korban anak di bawah umur.
Satu orang wanita inisial ED alias Bunda (29) diduga sebagai tersangka asal Kecamatan Cilacap Selatan diamankan dalam kasus ini.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dalam ungkap kasus di Mapolres menyatakan pengungkapan ini berawal dari hasil patroli tim Halilintas Polres Cilacap akhir Januari lalu.
“Saat itu tim Halilintar melihat tersangka ED dan seseorang ada di tepi jalan Kolonel Sugiono dengan gerak gerik mencurigakan. Dari pemeriksaan hp milik ED ditemukan chat prostitusi online melibatkan anak di bawah umur “ jelas Kapolres, Senin (18/2/2020) sore.
Temuan ini segera ditindaklanjuti dengan temuan rumah kos di Kecamatan Cilacap Tengah yang didapati 2 perempuan di bawah umur yang diduga dikostkan oleh tersangka ED.
Dalam beroperasi ED menawarkan korban melalui pesan WA dengan mengirimkan foto korban kepada para pelanggan.
“Tarif yang dibanderol senilai 500 ribu rupiah dipotong 200 ribu rupiah untuk ED” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (sdy)