YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus motif seorang anak yang tega membunuh ibunya sendiri dengan menggunakan parang di sebuah kamar kos di Kelurahan Mertasinga – Kecamatan Cilacap Utara – Kabupaten Cilacap, Rabu (08/09/21).
Diketahui, motif pembunuhan ini lantaran pelaku dendam terhadap ibunya karena emosi yang sudah menumpuk.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal terhadap RS (23) insiden pembunhan ini dilatarbelakangi tersangka yang merasa emosi terhadap korban karena jarang diajak ngobrol, sering dimarahin dan tidak dianggap oleh keluarganya meskipun dirinya sering membantu berjualan bubur.
“Dia dikenal sangat pendiam, tapi jarang diajak ngobrol dan sering diomelin walau sudah membantu jualan bubur tapi seperti tidak dianggap, sehingga tega membunuh ibunya sendiri”, ujarnya.
Dijelaskan kronologi kejadian tersebut berawal korban yang akan ditusuk menggunakan pedang samurai, namun korban sempat memberi perlawanan.
Sehingga tersangka membekap korban dari belakang dan mengambil sebilah parang di dapur untuk membunuh korban.
“Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh tetangga Kos Bernama Wahyu (27) yang mendengar suara teriakan. Namun saat dilihat, korban Bernama W (43) sudah terkapar dan bersimbah darah dan RS membawa parang di tangannya”, jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1 parang, 1 golok yang masih berlumuran darah.
Kapolres menambahkan, mengenai kondisi kejiwaan tersangka sejauh ini belum ada laporan pelaku pernah menjalani pengobatan atau terapi kejiwaan, bahkan selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesal telah membunuh ibunya lantaran emosi.
“Saya didiemin sama ibu udah lama dan sering, jadi saya sakit hati. Sering diomelin kalau lagi tidak berjualan, dimarahin disuruh jualan terus. Saya menyesal”, ungkap tersangka.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya atau tidak.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (lus)