YES RADIO, Cilacap : Pasangan suami istri berinisial AZ (33) dan istrinya KH (40) diamankan Satreskrim Polresta Cilacap.
Pasangan suami istri ini diduga menjadi agen TKI atau Tenaga Kerja Indonesia ilegal dan menipu korban hingga setengah miliar rupiah lebih.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, para tersangka ini menggunakan nama PT orang lain untuk merekrut tenaga kerja Indonesia dan mempekerjakannya di luar negeri.
“Modusnya, mereka mencari orang yang akan ke luar negeri dan diminta membayar uang muka. Hingga saat ini sudah ada 11 korban yang sudah dimintai keterangannya. Mereka sudah menyetor uang kepada tersangka mulai dari 5 juta hingga 50 juta, bahkan beberapa korban sudah diberangkatkan ke negara tujuan Taiwan”, jelas Kapolresta.
Namun beberapa korban yang sudah diberangkatkan ke Taiwan, mereka langsung ditolak karena visa yang digunakan visitor atau kunjungan bukan pekerja.
Sehingga, saat ini petugas sedang koordinsikan dengan KBRI mengembangkan kasus ini untuk mengetahui korban lain yang bekerja di luar negeri, karena TKI illegal bisa membahayakan.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah, sejumlah rekening, banner dan bukti transaksi pembayaran”, ujarnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, perekrutan TKI dilakuan secara online dan tak sedikit juga yang datang langsung ke tempat tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 4 UU RI tahun 2007 nomor 21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara illegal dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”, imbuhnya.