YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap mengamankan seorang perempuan yang melakukan penipuan kepada ratusan calon Tenaga Kerja Indoneia atau TKI tujuan Korea.
Diketahui perempuan tersebut berinisial T (52) berasal dari Kelurahan Karangtalun – Kecamatan Cilacap Utara – Kabupaten Cilacap.
Wakapolres Cilacap – Kompol Suryo Wibowo menjelaskan, kasus dengan penipuan pemberangkatan TKI ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan ke Polres Cilacap.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan pelaku ini diduga melakukan penipuan untuk mencari keuntungan dengan menjanjikan berangkat kerja ke Korea”, ungkap Wakapolres.
Kasus ini bermula pada 10 Juli 2019, ketika pelapor atau korban BH (27) mendaftarkan diri untuk menjadi TKI ke luar negeri dengan membayar uang secara bertahap kepada pelaku yang total keseluruhannya mencapai 125 juta.
“Korban dijanjikan dalam waktu tiga bulan akan berangkat ke negara tujuan yakni Korea, namun pada kenyataannya hingga 3 bulan korban tak kunjung berangkat. Bahkan, tujuan korban pun sempat dipindah ke negara tujuan lain yakni Australia, namun hingga saat ini juga belum berangkat”, jelasnya.
Wakapolres mengatakan, selain korban ada dua teman lainnya yang mendaftar ke Australia dan mamiliki nasib yang sama.
Serta ada sekitar lebih dari 100 orang yang juga telah mendaftar melalui pelaku dan juga belum berangkat hingga saat ini.
“Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga lembar kuitansi pembayaran dengan jumlah rata-rata 50 juta per kuitansi. Dari jumlah korban, diperkirakan kerugian mencapai 5 miliyar”, katanya.
Sementara itu pelaku mengaku telah melakukan penipuan.
“Uang pendaftaran mereka ini disetorkan ke Bosnya yang ada di Jakarta sebesar 35 juta. Mereka nyuruh cari orang yang mau berangkat ke Australia. Saya dapat orang banyak, karena sponsornya banyak di lapangan”, ungkap Pelaku.
Selain untuk setor, uang tersebut juga ia gunakan untuk biaya sponsor sebesar 10 juta, dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 5 juta.
“Sponsor kan nariknya 50 juta, buat sponsor 10 juta, saya setor ke Jakarta 35 juta, saya dapatnya 5 juta”, jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.