YES RADIO, Cilacap : Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap menangkap pelaku perampokan sebuah minimarket di wilayah Danasri Kecamatan Nusawungu Cilacap.
Diketahui, pelaku berinisial DB warga Desa Kemiri – Kabupaten Banyumas ditangkap dirumahnya dan dihadiahi timah panas pada kakinya karena melawan saat penangkapan.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintai minimarket sasarannya.
“Pelaku sempat membeli sesuatu di minimarket sasarannya untuk mengetahui kondisi keamanan targetnya. Setelah kondisi minimarket sepi, barulah pelaku melakukan aksinya dengan menodongkan senjata api ke kasir dan merusak laci kasir serta menguras uang 5 juta”, jelas Kapolresta Cilacap.
Selain itu, pelaku yang beraksi seorang diri ini memukul salah satu karyawan dengan senjata airsoft gun sebelum kabur karena melawan pelaku.
“Sempat ada perlawanan dari salah satu pegawai minimarket yang saat itu sedang mengepel di luar. Karena terjadi keributan. Kemudian pegawai masuk dan menyerang tersangka dan sempat terjadi perkelahian, namun pelaku memukul pegawai dengan senjata api hingga mengakibatkan tujuh jahitan di bagian kepala”, ujarnya.
Kapolresta mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan, karena kemungkinan bisa berkembang di tempat lain.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata airdoft gun, handphone, uang hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi.
Kemudian, ia mengatakan mendapat senjata airsoft gun itu dengan membelinya melalui online.
“Saya beli airsoft gun online, tapi saat melakukan itu pelurunya sudah kosong. Saya beli 3,5 juta. Uang hasil rampokan kemarin buat beli susu anak dan sisanya masih ada di tas”, ungkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan.