YES RADIO, Cilacap : Gubernur Jawa Tengah – Ganjar Pranowo telah mengumumkan besaran angka Upah Minimum Kabupaten,Kota atau UMK se-Jawa Tengah tahun 2023.
Besaran upah minimum kabupaten Cilacap ditetapkan sebesar 2.383.090,46.
Jumlah itu naik 6,83 persen dan besarannya paling tinggi di Banyumas Raya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap – Dikdik Nugraha menjelaskan, penetapan UMK Cilacap 2023 sesuai dengan usulan dewan pengupahan Kabupaten Cilacap dari unsur Pemerintah.
“Dalam formulasinya usulannya naik 6,83 persen menjadi 2.383.090,46 dari upah sebelumnya 2.230.731,50 atau naik sebesar 152.358,9. Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pekerja mengusulkan UMK Cilacap naik sekitar 12,8 persen atau menjadi 2.516.711,28”, jelasnya.
Hal itu berdasar pada penjumlahan antara inflasi Kabupaten Cilacap 7,45 persen dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah 5,37 persen.
Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha mengusulkan naik 3,07 persen atau menjadi 2.299.204,26.
“Dasarnya menggunakan formula Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, ujarnya.
Didik berharap, keputusan ini bisa diterima oleh semua pihak baik pekerja maupun pihak pengusaha, sebab hitungan tersebut sudah mengikuti hitungan dari pemerintah pusat.