YES RADIO, Cilacap : Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap menetapkan empat pelaku sebagai tersangka atas kasus video bullying atau perundungan yang sempat viral pada akhir Desember 2020 lalu.
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, Satreskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan setelah video perundungan tersebut tersebar di media sosial facebook dan whatsapp.
“Kita sudah meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka”, kata Kapolres Cilacap saat press conference di Mapolres Cilacap, Kamis (07/01/21).
Kapolres menjelaskan, kronologi awal kejadian tersebut bermula saat pelaku tidak terima dengan unggahan video tik tok korban.
Video tersebut dianggap oleh ke empat pelaku telah mencemarkan nama baik sekolah mereka.
Kemudian, pelaku memanggil korban datang ke Perum Pemintalan Kecamatan Cilacap Selatan untuk dimintai pertanggungjawaban atas video tik tok tersebut.
“Korban berusaha minta maaf kepada para pelaku namun para pelaku sudah terbawa emosi dan akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada korban berupa menampar dan menjambak rambut salah satu korban. Aksi tersebut direkam oleh salah seorang pelaku dan disebarkan di media social”, jelasnya.
Dua orang korban dan empat pelaku tersebut merupakan satu sekolahan atau SMP yang berumur 13 hingga 15 tahun.
Meski belum ada tuntutan dari keluarga korban, namun pelaku akan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan aturan UU Perlindungan Anak dan tetap mengedepankan asas mediasi.
“Sampai saat ini kita masih melakukan upaya mediasi, melibatkan Bapas, pihak sekolah, keluarga dan lainnya”, imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP. (lus)