YES RADIO, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap pria yang kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Diketahui, pria tersebut berinisial SR (36) warga Kelurahan Tritih Kulon – Kecamatan Cilacap Utara – Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba – AKP Fuad mengungkapkan, tersangka SR berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di wilayah Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap”, jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP yang terdiri dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil warna kuning bertuliskan DMP, uang tunai sebesar 190 ribu, 1 buah HP, dan 1 buah kantong kresek warna hijau.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan,atau Pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara”, ujarnya.