YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban terluka dan tidak sadarkan diri hingga saat ini.
Penganiayaan dipicu karena pelaku cemburu istrinya sering digoda oleh korban.
Pelaku yang diamankan yakni Dewe (37) warga Kelurahan Tambakreja – Kecamatan Cilacap Selatan, dan korban merupakan tetangganya yakni Sutrisno (41).
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan setelah istri korban melaporkan kepada Polisi atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan suaminya masuk rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Cilacap – AKP Rifeld Constatien Baba mengungkapkan, peristiwa ini terjadi 31 Juli 2021 sekitar pukul 12 siang berlokasi di depan konter Hp milik pelaku di jalan Katamso – Kelurahan Sidanegara.
“Saat itu korban datang ke konter Hp milik pelaku, dan saat sedang duduk dengan tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan vapor miliknya”, ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan menggunakan tangan, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban sobek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah dan tangan kiri memar.
Akibatnya korban langsung tersungkur dan tidak sadarkan diri hingga saat ini.
“Motif penganiayaan tersebut disebabkan lantaran pelaku cemburu karena korban sering mengganggu rumah tangganya”, jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan pemukulan lantaran dirinya emosi karena korban sering menggoda isterinya dan sudah berhubungan sejak lama.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, karena harus mendekam di penjara dan meninggalkan kedua anak saya dan istri”, ungkap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.