Rabu, Juni 25, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Gelapkan Uang Calon TKI, Wanita Ini Dibui

yesradiocilacap by yesradiocilacap
15 Oktober 2019
in All Categories, Hukum & Kriminal
0
pjtki
480
VIEWS

YES RADIO, Cilacap : Jajaran Satreskrim Polres Cilacap mengamankan seorang wanita, tersangka penipuan uang calon TKI hingga ratusan juta rupiah.

Korban dalam kasus ini adalah driver online, Ari Setiadi asal Griya Rinjani Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah.

Baca Juga :

PKB IX Pertamina, Kuatkan SDM Kilang Cilacap untuk Negeri

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan tersangka berinisial ZS, asal Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

“Berawal pada September 2018, korban menjemput tersangka dan terjadilah percakapan yang intinya korban tertarik cerita tersangka yang bisa memberangkatkan bekerja ke luar negeri  dengan gaji mencapai 60 juta rupiah” katanya, Senin (14/10/2019.

Mengetahui korban tertarik, tersangka mendatangi rumah korban dan meminta uang 150 juta rupiah dengan dalih untuk biaya agen yang bekerjasama dengan tersangka.

“Korban dijanjikan kerja di Australia di perkebunan buah diberangkatkan 15 Mei 2019. Namun sampai saat ini korban tidak diberangkatkan sehingga hal ini dilaporkan kepada kepolisian” ungkapnya.

Selain Ari, korban lain adalah Slamet Widodo yang sudah menyetorkan 50 juta rupiah untuk keberangkatan ke Jepang, dan Pujiono sejumlah 34 juta rupiah ke Taiwan.

Atas laporan para korban polisi kemudian menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti seperti beberapa buku rekening bank, kwitansi dan  bukti transfer.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (sdy)

Related Posts

PKB IX Pertamina, Kuatkan SDM Kilang Cilacap untuk Negeri
All Categories

PKB IX Pertamina, Kuatkan SDM Kilang Cilacap untuk Negeri

25 Juni 2025
Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah
All Categories

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

25 Juni 2025
Bank Sampah Binaan Kilang Cilacap Ini Hadirkan Solusi Penanganan Sampah di wilayah Terpisah Perkotaan
All Categories

Bank Sampah Binaan Kilang Cilacap Ini Hadirkan Solusi Penanganan Sampah di wilayah Terpisah Perkotaan

21 Juni 2025
Bekali Ilmu, BAZMA Kilang Cilacap Bantu Petani Panen Harapan Baru
All Categories

Bekali Ilmu, BAZMA Kilang Cilacap Bantu Petani Panen Harapan Baru

21 Juni 2025
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polresta Cilacap Salurkan Bantuan Pertanian dan Sembako
All Categories

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polresta Cilacap Salurkan Bantuan Pertanian dan Sembako

21 Juni 2025
Dorong Disabilitas Tetap Berdaya, Kilang Cilacap Dukung Pelatihan Pembuatan Dompet Ramah Lingkungan
All Categories

Dorong Disabilitas Tetap Berdaya, Kilang Cilacap Dukung Pelatihan Pembuatan Dompet Ramah Lingkungan

21 Juni 2025
Next Post
AIR

Kerahkan Mobil 'Water Cannon', Polres Cilacap Salurkan Air Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap