YES RADIO, Cilacap : Seorang pria berinisial W warga Dusun Sigandu – Desa Banjarwaru – Kecamatan Nusawungu – Kabupaten Cilacap, diamankan polisi atas kasus penipuan.
Diketahui, pelaku menipu korban seorang petani dari Desa Nusawungu, dengan modus menawarkan pekerjaan ke Jepang.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Nusawungu pada awal Januari 2025.
Kapolsek Nusawungu – AKP Gatot Tri Hartanto menjelaskan, penipuan bermula dari obrolan santai korban dengan saudaranya yang membicarakan niat anaknya untuk bekerja di luar negeri.
Sang saudara kemudian memperkenalkan korban kepada pelaku yang mengaku bisa memberangkatkan tenaga kerja ke Jepang.
Padahal, hubungan antara pelaku dan saudara korban baru sebatas kenalan.
“Pelaku datang ke rumah korban pada malam hari, Sabtu, 3 Juni 2023, dan meyakinkan bahwa anak korban bisa berangkat ke Jepang tanpa syarat lulus tes. Korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta dengan kwitansi dari pelaku,” ujar Kapolsek Nusawungu.
Kemudian, pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp 2 juta untuk proses pemberangkatan.
Dia juga mengambil hasil panen padi milik korban senilai sekitar Rp 13,5 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp 25,5 juta.
Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, janji pemberangkatan tak kunjung terwujud.
Korban pun meminta pengembalian uang, namun tidak mendapat respons dari pelaku.
“Setelah menyadari telah tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Nusawungu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memang tidak memiliki izin resmi atau koneksi yang sah dalam penyaluran tenaga kerja ke luar negeri,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang terdengar terlalu muluk.
Polisi menekankan pentingnya memverifikasi legalitas dan kredibilitas pihak penyalur tenaga kerja.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada iming-iming kerja ke luar negeri. Apalagi jika tidak melalui jalur resmi. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu pelaku W mengaku, ia mendapat perintah dari seseorang di Yogyakarta untuk mencari calon tenaga kerja dengan janji upah Rp 5 juta per orang.
“Saya belum pernah (proses ke luar negeri) tapi saya harus mencari orang, jadi nyarinya yang dekat-dekat aja. Karena penyampaian dari sana (kenalan tersangka) kalau sudah masuk Rp45 juta bisa langsung berangkat. Nanti kalau sudah dapat orang dapat bonus Rp 5 juta perorang,” ungkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.