YES RADIO, Cilacap : Satuan Reserse Kriminal Kapolresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan di saluran irigasi Mulyasari Majenang Cilacap, pada Jumat (22/03/24).
Pasca penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Cilacap langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi.
Diketahui, pelaku adalah ADS (15) asal Mejanang dan berstatus masih seorang pelajar.
“Mulanya warga menemukan jasad bayi di saluran irigasi Desa Mulyasari Kecamatan Majenang pada Jumat (22/03) pagi. Kemudian warga melapor ke Polsek Majenang dan selanjutnya mayat bayi itu dibawa polisi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsy”, ujar Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Dari hasil autopsy, bayi tersebut lahir cukup umur namun ada tanda penyumpalan, dan tidak ada tanda-tanda tenggelam.
Tak lama setelah itu, pihaknya mendapat laporan dari rumah sakit bahwa ada seorang ibu yang mendapatkan perawatan awal dari klinik umum yang diketahui ibu ini mengalami pendarahan.
Setelah pemeriksaan secara insentif, ibu tersebut ternyata orangtua kandung dari bayi di saluran irigasi tersebut.
“Dari keterangan pelaku, ia melahirkan seorang diri di rumah tanpa pihak keluarga mengetahuinya. Kemudian sesaat setelah lahiran, bayi itu ia bunuh dengan cara menyumpal mulutnya dengan celana dalamnya hingga meninggal dunia”, jelasnya.
Setelah itu, bayi itu dibuang oleh pelaku ke saluran irigasi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00, kemudian ditemukan warga pada pukul 05.00 di selokan.
Pelaku saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan menjalani pemeriksaan.
“Polisi juga melakukan pengembangan penyidikan, apakah ada keterlibatan pihak lain termasuk pacar pelaku. Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan tambah 1,3 hukuman”, imbuhnya.