YES RADIO, Cilacap : Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilacap memusnahkan barang bukti dari 250 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di kompleks Kantor Kejari Cilacap Jalan Tentara Pelajar Cilacap, Selasa (27/02/24).
Diketahui, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap dari perkara pidana pada periode Maret 2023 sampai Februari 2024.
Plh Kajari Cilacap – Himawan Setianto mengungkapkan, jenis barang bukti yang tim musnahkan yaitu sabu 78 gram, tembakau sinte 12,5 gram dan 55.186 butir obat terlarang jenis daftar G yang dimusnahkan dengan cara memblendernya.
“Untuk barang bukti lain 35 buah senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan palu dan di potong menggunakan mesin gerinda. Untuk barang bukti jamu ilegal ada sebanyak 27 merk jamu dengan jumlah kemasan hologram stiker sebanyak 14 rol dan 8.605 lembar, serta kopi campur BKO sebanyak 10 Kg, kapsul jamu sebanyak 48.504 buah, 47.862 jamu sachet dan 307 dus jamu dimusnahkan dengan cara membakarnya beserta barang bukti pakaian”, jelasnya.
Selanjutnya untuk barang bukti minuman keras pemusnahannya dengan cara dipecahkan dalam wadah drum.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti obat dan selongsong petasan.
Barang bukti yang di musnahkan kali ini terdiri dari 250 perkara yang telah inkrcht, dengan rincian 90 perkara narkotika, 20 tindak pidana penganiayaan, 10 tindak pidana perlindunga anak dan 130 perkara tindak pidana lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 270 KUHAP Pasal 46 KUHP dan Pasal 130 ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan eksekusi”, ungkapnya.
Selain itu, tujuan dari pemusnahan barang bukti juga sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamanan, serta menjaga barang bukti agar tidak ada yang menyalahgunakan.