YES RADIO, Cilacap : Polsek Kroya berhasil mengamankan pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Diketahui, pelaku berinisial AF (29) asal Desa Manggong Ngadirejo – Kabupaten Temanggung yang tinggal sementara di wilayah Kroya.
Kapolresta Cilacap melalui Kapolsek Kroya – AKP Fuad menjelaskan, pelaku meminjam motor milik temannya dengan alasan palsu.
Usai membawa motor, pelaku langsung menjualnya tanpa seizin korban.
“Modusnya adalah meminjam sepeda motor korban dengan alasan palsu dan langsung menjualnya tanpa seizin pemilik. Pelaku juga menggunakan media sosial untuk menawarkan barang curian kepada calon pembeli,” ujar AKP Fuad.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban, warga Desa Pucung Lor – Kecamatan Kroya sedang berjualan roti bakar.
Pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban, berdalih ingin mengambil ATM di rumahnya.
Namun, motor malah ia jual melalui media sosial Facebook.
Sementara itu pelaku mengaku, sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban laku terjual seharga Rp 1,1 juta.
Sebagian hasil penjualan ia pakai untuk membeli tabung gas untuk ibunya.
“Uang hasil penjualan motor Rp1,1 juta untuk dia belikan tabung gas Rp200 ribu, tabung gas untuk ibu karena belum punya. Sisanya untuk naik bus dan kebutuhan keluarga,” ungkap pelaku.
Selain itu, ia juga mengakui memilih menjualnya lewat Facebook, karena lebih mudah dan cepat mendapatkan pembeli di sekitar Kroya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu pasang bodi motor yang sempat ia jual, tabung gas LPG 3 kg yang ia beli dari hasil penjualan motor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.