YES RADIO, Cilacap : Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di wilayah Desa Karanggintung – Kecamatan Gandrungmangu – Kabupaten Cilacap, Jumat (03/02/23).
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut dan bukan karena alasan yang lain.
Adapun modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
“Dalam kasus ini Polresta Cilacap menetapkan MR sebagai tersangka, dan menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan berupa satu unit excavator, satu unit dumptruk, buku rekapan dan sejumlah uang”, ungkap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
Sementara untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus.
Namun apabila alat berat tersebut digunakan, pihaknya mempersilakan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah.
“Berkaitan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan menata lahan untuk membangun hunian sementara atau huntara”, jelasnya.
Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator.
Namun oleh tersangka, tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara, sedangkan pembangunan huntara sudah ada anggarannya.
Sehingga kegiatan yang dilakukan tersangka inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan illegal.
“Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng. Di dalam proses penyidikan pun sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut”, tuturnya.
Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Sementara itu terkait pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng – Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah, dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, objektif dan profesional.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat”, kata Kombes Pol M Iqbal.