YES RADIO, Cilacap : Sebanyak 32 bangunan permanen yang berada di kawasan Stasiun Cilacap, tepatnya di wilayah Bonduren – Kelurahan Tambakreja – Kecamatan Cilacap Selatan – Kabupaten Cilacap ditertibkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto, Selasa (22/04/25).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengembangan dan penataan kawasan stasiun, khususnya dalam rangka mendukung rencana pengembangan Depo Lokomotif Cilacap.
Bangunan yang ditertibkan diantaranya bangunan seluas 3.729,91 m² dan bangunan semi permanen seluas 35,97 m², dengan total luas lahan mencapai 4.800 m².
Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya digunakan untuk hunian dan aktivitas komersial, namun berdiri di atas lahan milik PT KAI tanpa dasar legalitas yang sah.
Kontrak pemanfaatan lahan diketahui telah mengalami backlog sejak tahun 2013/2015 hingga 2025.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto – Krisbiyantoro mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dan sesuai prosedur, termasuk melalui proses sosialisasi kepada para penghuni terdampak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pemulihan dan penataan aset negara yang bertujuan mendukung pengembangan fasilitas operasional kereta api, khususnya Depo Lokomotif Cilacap. Sosialisasi telah kami lakukan sejak jauh hari, dan PT KAI juga telah memberikan surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Krisbiyantoro.
Diketahui, pelaksanaan penertiban ini juga melibatka dari berbagai pihak, antara lain Polsek Cilacap Selatan, Kodim 0703 Cilacap, Koramil 01 Cilacap Selatan, Kejaksaan Negeri Cilacap, Satpol PP Kota Cilacap, Lurah Tambakreja, serta Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Cilacap.
Pihaknya menegaskan/ optimalisasi aset merupakan wujud komitmen PT KAI dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kereta api serta tata kelola aset negara yang profesional dan akuntabel.
“PT KAI terus berupaya mengelola aset secara optimal demi mendukung pelayanan publik dan kemajuan infrastruktur perkeretaapian nasional,” ujarnya.(*)