Kamis, Mei 8, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Hubungan Asmara Kandas, Pria Ini Sebar Foto Vulgar Kekasih Gelap

yesradiocilacap by yesradiocilacap
18 Oktober 2019
in All Categories, Hukum & Kriminal
0
vulgar
214
VIEWS

YES RADIO, Cilacap : Seorang pria warga Kecamatan Cilacap Tengah diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan foto-foto vulgar seorang wanita di media sosial.

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban seorang  ibu rumah tangga yang sebelumnya menjalin hubungan gelap dengan tersangka.

Baca Juga :

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menyatakan pelaku berinisial S (44) yang tinggal di Jalan Nyamplung, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.

Dari keterangan yang diperoleh tersangka menjalin hubungan gelap dengan korban asal Kabupaten Banyumas itu selama 4 tahun.

“Tersangka sempat meminta foto-foto vulgar korban dan oleh korban dikabulkan yang dikirimkan melalui smartphone” ujar AKP Onkoseno dalam ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Kamis (17/10/2019).

Saat hubungan keduanya mulai renggang, tersangka yang sakit hati kemudian menyebarkan foto-foto vulgar itu melalui media sosial.

“Korban yang merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya, melaporkan hal ini kepada Polres Cilacap untuk diproses hukum” tegasnya.

Tersangka berkilah, apa yang dia lakukan dengan menyebarkan foto-foto vulgar itu karena alasan kangen dengan korban.

“Ya saya kangen saja, jadi saya sebar foto-foto itu” kata pria yang sudah 12 tahun ditinggal istrinya ke luar negeri itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan asusila dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (sdy)

Related Posts

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan
All Categories

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

6 Mei 2025
Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu
All Categories

Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu

6 Mei 2025
Satnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 36 Tersangka Diamankan
All Categories

Satnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 36 Tersangka Diamankan

6 Mei 2025
Komitmen Tinggi Budaya K3, Kilang Cilacap Sabet 4 Penghargaan WISCA 2025
All Categories

Komitmen Tinggi Budaya K3, Kilang Cilacap Sabet 4 Penghargaan WISCA 2025

6 Mei 2025
Ribut di Jalan, Dua Pemuda Todong Warga Pakai Pistol
All Categories

Ribut di Jalan, Dua Pemuda Todong Warga Pakai Pistol

30 April 2025
Bermula dari Nyamuk, Rumah Kakek di Wanareja Cilacap Ludes Terbakar
All Categories

Bermula dari Nyamuk, Rumah Kakek di Wanareja Cilacap Ludes Terbakar

30 April 2025
Next Post
cbf

'Cilacap Business Forum 2019', Sarana Promosi Potensi Investasi Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap