Kamis, Mei 8, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Curi Kabel Power Senilai 13 Juta, Dua Pria Asal Cilacap Selatan Diamankan Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
9 Januari 2023
in All Categories
0
Curi Kabel Power Senilai 13 Juta, Dua Pria Asal Cilacap Selatan Diamankan Polisi
245
VIEWS

Baca Juga :

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu

YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian belasan meter kabel power seharga 13 juta milik salah satu perusahaan di Cilacap.
Diketahui, pelaku yakni AS (17) warga Kelurahan Tegalkamulyan dan TY (27) warga Kelurahan Tambakreja – Kecamatan Cilacap Selatan – Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap – AKP Gurbacov menjelaskan, aksi pencurian ini dilakukan oleh salah satu pelaku dengan masuk ke dalam gudang pabrik dengan cara memanjat tembok yang tidak terpantau CCTV, maupun pantauan sekuriti dan kondisinya gelap.
“Pelaku naik ke lantai 2 menuju area penyimpanan kabel dan mengeluarkan kabel melalui jendela yang ada di area tersebut”, ungkapnya.
Dalam aksinya, AS dibantu pelaku lain yakni TY untuk mengeluarkan kabel dan menyembunyikan hasil curiaannya di semak-semak belakang gudang.
“Polisi berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti kabel power dengan panjang sekitar 26 Meter seharga 13 juta”, ujarnya.
Salah satu pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang hanya untuk membeli rokok.
Ngambil (kabel) untuk beli rokok, kalau laku saya jual, ngambilnya saya naik tembok. Setelah lihat situasi saya masuk, saya cari barang dan nemunya kabel, jadi saya ambil dan teman nunggu di luar”, kata pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Related Posts

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan
All Categories

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

6 Mei 2025
Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu
All Categories

Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu

6 Mei 2025
Satnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 36 Tersangka Diamankan
All Categories

Satnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 36 Tersangka Diamankan

6 Mei 2025
Komitmen Tinggi Budaya K3, Kilang Cilacap Sabet 4 Penghargaan WISCA 2025
All Categories

Komitmen Tinggi Budaya K3, Kilang Cilacap Sabet 4 Penghargaan WISCA 2025

6 Mei 2025
Ribut di Jalan, Dua Pemuda Todong Warga Pakai Pistol
All Categories

Ribut di Jalan, Dua Pemuda Todong Warga Pakai Pistol

30 April 2025
Bermula dari Nyamuk, Rumah Kakek di Wanareja Cilacap Ludes Terbakar
All Categories

Bermula dari Nyamuk, Rumah Kakek di Wanareja Cilacap Ludes Terbakar

30 April 2025
Next Post
Berlari sambil Kenalkan Wisata Kutawaru dalam PertaRun Energizing Run 10,65K

Berlari sambil Kenalkan Wisata Kutawaru dalam PertaRun Energizing Run 10,65K

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap