YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAP (29) yang merupakan warga Adipala Cilacap.
Diketahui, pria tersebut nekat menyebarkan video asusila bersama pacar gelapnya di media sosial karena kesal nomor Hpnya diblokir oleh korban.
“Mulanya pelaku dan korban TS (41) yang merupakan warga kroya sudah lama berteman dan menjalin hubungan asmara”, jelas Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
Kemudian pada Juli 2022 korban dihubungi oleh pelaku dan diancam akan menyebarkan video tak pantas antara korban dengan pelaku, karena korban telah memblokir nomor pelaku.
“Lalu pada Oktober 2022, korban mendapat informasi bahwa video syur tersebut sudah tersebar ke beberapa teman korban di medsos Instagram, Facebook dan Wahatsapp, sehingga korban merasa malu dan melaporkannya ke Polresta Cilacap”, ujarnya.
Setelah korban melapor, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti video hubungan yang disebar tersebut, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu pelaku mengaku, ia sudah berteman lama dengan korban dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Saya sudah berteman lama. WA saya diblok oleh korban, makanya saya langsung mengirim video syur ke teman”, ungkap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milar.