YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian bandwith di Kecamatan Kroya pada 5 November 2020 lalu.
Pelaku yakni SY (46) merupakan warga Desa Beji – Kecamatan Junrejo – Kota Batu – Malang.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengatakan, SY menjual bandwidth yang berasal dari Indihome, dimana sewaktu menjual tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pihak Indihome.
Hal tersebut merupakan salah satu pencurian penyelenggaraan telekomunikasi yang didasarkan tanpa izin dari penyedia.
“Pelaku mengambil bandwith dari rekan provider dibagikan beberapa titik kepada masyarakat yang menjadi kolega”, ungkap Kapolres.
Pelaku sudah lima bulan melakukan aksi tersebut, bahkan sudah memiliki 150 pelanggan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Cilacap.
Dari aksinya, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 5 hingga 6 juta per bulannya.
“Untuk modusnya, pada fase pertama pelanggan free tidak membayar, namun satu bulan kemudian dimintai dana dengan harga yang bervariasi tiap bulannya mulai Rp 150.000 ribu hingga Rp 500.000”, jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku sebelumnya usaha tersebut legal, namun karena banyaknya pelanggan yang nunggak dalam membayar, maka diputus sepihak oleh pihak provider.
Atas perbuatannya dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan secara ilegal tanpa adanya izin Kominfo tersebut, pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak 600 juta. (lus)