Minggu, Mei 11, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Nekat Jual Bandwith Ilegal dari Indihome Kepada Kolega, Pria Asal Malang Ini Dibekuk Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
28 Januari 2021
in All Categories
0
Nekat Jual Bandwith Ilegal dari Indihome Kepada Kolega, Pria Asal Malang Ini Dibekuk Polisi
1.6k
VIEWS

YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian bandwith di Kecamatan Kroya pada 5 November 2020 lalu.

Pelaku yakni SY (46) merupakan warga Desa Beji – Kecamatan Junrejo – Kota Batu – Malang.

Baca Juga :

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap

Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025

Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengatakan, SY menjual bandwidth yang berasal dari Indihome, dimana sewaktu menjual tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pihak Indihome.

Hal tersebut merupakan salah satu pencurian penyelenggaraan telekomunikasi yang didasarkan tanpa izin dari penyedia.

“Pelaku mengambil bandwith dari rekan provider dibagikan beberapa titik kepada masyarakat yang menjadi kolega”, ungkap Kapolres.

Pelaku sudah lima bulan melakukan aksi tersebut, bahkan sudah memiliki 150 pelanggan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Cilacap.

Dari aksinya, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 5 hingga 6 juta per bulannya.

“Untuk modusnya, pada fase pertama pelanggan free tidak membayar, namun satu bulan kemudian dimintai dana dengan harga yang bervariasi tiap bulannya mulai Rp 150.000 ribu hingga Rp 500.000”, jelasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku sebelumnya usaha tersebut legal, namun karena banyaknya pelanggan yang nunggak dalam membayar, maka diputus sepihak oleh pihak provider.

Atas perbuatannya dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan secara ilegal tanpa adanya izin Kominfo tersebut, pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak 600 juta. (lus)

Related Posts

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap
All Categories

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap

10 Mei 2025
Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025
All Categories

Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025

10 Mei 2025
PLN EPI Gandeng Warga Desa Bunton Adipala Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas
All Categories

PLN EPI Gandeng Warga Desa Bunton Adipala Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas

10 Mei 2025
Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital
All Categories

Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital

10 Mei 2025
Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan
All Categories

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

6 Mei 2025
Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu
All Categories

Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu

6 Mei 2025
Next Post
Bulan K3 2021, Pertamina Cilacap Canangkan Zero Medical Treatment Case

Bulan K3 2021, Pertamina Cilacap Canangkan Zero Medical Treatment Case

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap