YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19.
Dua pelaku tersebut yakni AP alias Agung (24) dan RST alias Nonos (35) merupakan warga Kelurahan Tambakreja dan Donan Cilacap.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal awal Maret lalu ketika salah satu korban mengadu lantaran merasa ditipu rekannya yang menawarkan jasa proses pembuatan surat hasil rapid test guna memenuhi keperluan pekerjaannya.
Kecurigaan korban makin bertambah ketika pelaku mampu memberikan surat hasil rapid test tanpa mengajaknya ke Klinik maupun Rumah Sakit.
Bahkan setelah menerima surat tersebut, pelaku RST meminta uang sebesar 200 ribu kepada korban.
“Dua tersangka ini memiliki peran dan tugas yang berbeda, dalam aksinya ada yang mencari korban dan sisanya melakukan pemalsuan surat hasil rapid test dengan cara scan surat dari salah satu klinik di Cilacap. Mereka menjualnya dengan harga 200 ribu rupiah atau harga standar surat hasil rapid test klinik kesehatan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku juga mencatut salah satu klinik di Cilacap, sehingga segala tindakan pemalsuan dan pencatutan ini dinilai telah merugikan sejumlah pihak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar surat Rapid Test, satu lembar surat keterangan ANTI SARS COV-2 ANTIBODY NON REAKTIF, sepuluh lembar pembanding surat keterangan ANTI SARS COV-2 ANTIBODY NON REAKTIF, satu unit printer Epson L360, satu Perangkat Komputer, serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP junto Pasal 268 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atas dugaan pemalsuan surat”, imbuhnya. (lus)