Kamis, Mei 8, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Dua Pelaku Asal Cilacap Diamankan Polisi

yesradiocilacap by yesradiocilacap
14 April 2021
in All Categories
0
Palsukan Surat Bebas Covid-19, Dua Pelaku Asal Cilacap Diamankan Polisi
231
VIEWS

Baca Juga :

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu

YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19.
Dua pelaku tersebut yakni AP alias Agung (24) dan RST alias Nonos (35) merupakan warga Kelurahan Tambakreja dan Donan Cilacap.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal awal Maret lalu ketika salah satu korban mengadu lantaran merasa ditipu rekannya yang menawarkan jasa proses pembuatan surat hasil rapid test guna memenuhi keperluan pekerjaannya.
Kecurigaan korban makin bertambah ketika pelaku mampu memberikan surat hasil rapid test tanpa mengajaknya ke Klinik maupun Rumah Sakit.
Bahkan setelah menerima surat tersebut, pelaku RST meminta uang sebesar 200 ribu kepada korban.
“Dua tersangka ini memiliki peran dan tugas yang berbeda, dalam aksinya ada yang mencari korban dan sisanya melakukan pemalsuan surat hasil rapid test dengan cara scan surat dari salah satu klinik di Cilacap. Mereka menjualnya dengan harga 200 ribu rupiah atau harga standar surat hasil rapid test klinik kesehatan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku juga mencatut salah satu klinik di Cilacap, sehingga segala tindakan pemalsuan dan pencatutan ini dinilai telah merugikan sejumlah pihak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar surat Rapid Test, satu lembar surat keterangan ANTI SARS COV-2 ANTIBODY NON REAKTIF, sepuluh lembar pembanding surat keterangan ANTI SARS COV-2 ANTIBODY NON REAKTIF, satu unit printer Epson L360, satu Perangkat Komputer, serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP junto Pasal 268 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atas dugaan pemalsuan surat”, imbuhnya. (lus)

Related Posts

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan
All Categories

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

6 Mei 2025
Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu
All Categories

Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu

6 Mei 2025
Satnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 36 Tersangka Diamankan
All Categories

Satnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 36 Tersangka Diamankan

6 Mei 2025
Komitmen Tinggi Budaya K3, Kilang Cilacap Sabet 4 Penghargaan WISCA 2025
All Categories

Komitmen Tinggi Budaya K3, Kilang Cilacap Sabet 4 Penghargaan WISCA 2025

6 Mei 2025
Ribut di Jalan, Dua Pemuda Todong Warga Pakai Pistol
All Categories

Ribut di Jalan, Dua Pemuda Todong Warga Pakai Pistol

30 April 2025
Bermula dari Nyamuk, Rumah Kakek di Wanareja Cilacap Ludes Terbakar
All Categories

Bermula dari Nyamuk, Rumah Kakek di Wanareja Cilacap Ludes Terbakar

30 April 2025
Next Post
KLHK RI Apresiasi Kampaye Anti Sampah Plastik di Pertamina Cilacap

KLHK RI Apresiasi Kampaye Anti Sampah Plastik di Pertamina Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap