YES RADIO, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap 19 terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Cilacap dalam dua bulan terakhir.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Satresnarkoba Polresta Cilacap.
Tim berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, dari 19 tersangka tersebut, 7 tersangka merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan 12 tersangka lainnya merupakan tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.
“Para tersangka ini memesan obat obatan terlarang tersebut melalui online dan pengirimannya menggunakan jasa paket. Pengedaran menyasar kalangan usia produktif”, ungkap Kapolresta.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 19,28 gram sabu-sabu, 1.333 butir obat tramadol HCL, 38 butir obat TRIHEXYPHENIDYL, 18 butir obat Merlopam, 30 butir Alprazolam, 9.223 butir obat pil warna kuning, dan 6.610 butir obat Hexymer.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Cilacap. Para pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujarnya.
Ditambahkan, di wilayah hukum Polresta Cilacap telah ada 48 kampung tangguh narkoba, sehingga harapannya masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.
Selain itu, bisa menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari narkoba.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara”, imbuhnya.