Kamis, Juni 26, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Satreskrim Polres Cilacap Berhasil Amankan Pelaku Perjudian

yesradiocilacap by yesradiocilacap
5 November 2020
in All Categories
0
Satreskrim Polres Cilacap Berhasil  Amankan Pelaku Perjudian
105
VIEWS

Baca Juga :

PKB IX Pertamina, Kuatkan SDM Kilang Cilacap untuk Negeri

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

YES RADIO, Cilacap : Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong di Desa Pesanggrahan – Kecamatan Kroya – Cilacap, Minggu (25/10/20).
Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya melalui Konferensi Pers mengungkapkan, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian togel jenis Hongkong.
Setelah mendapatkan informasi adanya praktek perjudian togel jenis Hongkong dari pelapor bernama HR (35) , tim opsnal Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kroya tepatnya di Desa Pesanggrahan.
Pada hari Minggu, 25 Oktober 2020 tepatnya pukul 21.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap dua tersangka yang bernama HRT (49) dan satu rekannya yang berinisial KP (45) yang melakukan tindak pidana perjudian togel jenis Hongkong tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain, kegiatan ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Cilacap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya informasi jual beli Perjudian togel jenis Hongkong tersebut”, tambah Kapolres.
Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.260.000,- , satu unit kalkulator, tiga buah pulpen, dua buah spidol, tiga buah handphone, Sembilan buah kupon bonggol, tiga buah buku, satu bendel kertas karbon, dan dua buah kertas karton daftar nomor togel yang keluar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah. (lus)

Related Posts

PKB IX Pertamina, Kuatkan SDM Kilang Cilacap untuk Negeri
All Categories

PKB IX Pertamina, Kuatkan SDM Kilang Cilacap untuk Negeri

25 Juni 2025
Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah
All Categories

Puncak HLH 2025 KPI di Kilang Cilacap, Adu Gagasan Inovasi Penanganan Sampah

25 Juni 2025
Bank Sampah Binaan Kilang Cilacap Ini Hadirkan Solusi Penanganan Sampah di wilayah Terpisah Perkotaan
All Categories

Bank Sampah Binaan Kilang Cilacap Ini Hadirkan Solusi Penanganan Sampah di wilayah Terpisah Perkotaan

21 Juni 2025
Bekali Ilmu, BAZMA Kilang Cilacap Bantu Petani Panen Harapan Baru
All Categories

Bekali Ilmu, BAZMA Kilang Cilacap Bantu Petani Panen Harapan Baru

21 Juni 2025
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polresta Cilacap Salurkan Bantuan Pertanian dan Sembako
All Categories

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polresta Cilacap Salurkan Bantuan Pertanian dan Sembako

21 Juni 2025
Dorong Disabilitas Tetap Berdaya, Kilang Cilacap Dukung Pelatihan Pembuatan Dompet Ramah Lingkungan
All Categories

Dorong Disabilitas Tetap Berdaya, Kilang Cilacap Dukung Pelatihan Pembuatan Dompet Ramah Lingkungan

21 Juni 2025
Next Post
Keluarga Besar Pertamina, Galang Dana Untuk Bantu Korban Banjir Kroya Dan Nusawungu Cilacap

Keluarga Besar Pertamina, Galang Dana Untuk Bantu Korban Banjir Kroya Dan Nusawungu Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap