Minggu, Mei 11, 2025
104.2 FM YES RADIO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home All Categories

Polres Cilacap Ungkap Kasus Gula Oplosan 4 Ton

yesradiocilacap by yesradiocilacap
19 Maret 2020
in All Categories
0
Polres Cilacap Ungkap Kasus Gula Oplosan 4 Ton
72
VIEWS

YES RADIO, Cilacap : Polres Cilacap berhasil membongkar kasus gula kristal oplosan dan menyita barang bukti sejumlah 4 ton gula oplosan siap edar.

Seorang tersangka berinisial SW (34) asal Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap diamankan dalam kasus ini.

Baca Juga :

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap

Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno dalam siaran persnya menjelaskan pengungkapan ini berawal saat tim unit 2 Satereskim melakukan penyelidikan terhadap SW yang diduga mengoplos gula kristal rafinasi dengan gula Kristal putih.

“Dari penyelidikan itu diketahui tersangka mengoplos gula kristal putih dengan gula kristal rafinasi ditambah dengan molasses dan dikemas dengan plastik ¼ kg, ½ kg dan 1 kg dan dimasukkan dalam kantong plastik besar ukuran 15 kg” jelas Kapolres.

Gula pasir oplosan ini kemudian dijual kepada para pedagang atau warung-warung di beberapa wilayah kecamatan dengan harga yang lebih murah dari harga normal di pasaran.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Unit 2 Satreskrim mengecek ke rumah SW dan didapati sedang melakukan pengoplosan gula tersebut bersama para pekerja. Tersangka kemudian diamankan oleh petugas bersama barang bukti” ungkapnya.

Ditegaskan Kapolres, tersangka dalam kasus ini diduga melakukan pelanggaran pengoplosan barang dagangan sehingga tidak memenuhi standard.

Ini karena gula kristal rafinasi bukan diperuntukkan konsumsi secara langsung, melainkan untuk kebutuhan industri.  

“Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara” pungkas Kapolres. (sdy)

Related Posts

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap
All Categories

Sinergi & Kolaborasi, Kilang Cilacap Hadiri Lepas Sambut Dandim 0703/Cilacap

10 Mei 2025
Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025
All Categories

Videotron Alun-Alun Cilacap Dalam Proses Perbaikan, Target Selesai Pada Awal Juni 2025

10 Mei 2025
PLN EPI Gandeng Warga Desa Bunton Adipala Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas
All Categories

PLN EPI Gandeng Warga Desa Bunton Adipala Kembangkan Ekowisata Mangrove Berbasis Komunitas

10 Mei 2025
Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital
All Categories

Naik Kelas, Kilang Cilacap Bekali UMKM Binaan dengan Skill Promosi Digital

10 Mei 2025
Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan
All Categories

Dinas P dan K Cilacap Himbau Wisuda Tingkat PAUD hingga SMA Ditiadakan

6 Mei 2025
Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu
All Categories

Tingkatkan Kapasitas, Kilang Cilacap Ajak Mitra Binaan Studi Banding Pengelolaan Sampah Non B3 di Indramayu

6 Mei 2025
Next Post
Seberangi Sungai Cikawung Cimanggu,  Pria Ini Tenggelam

Seberangi Sungai Cikawung Cimanggu, Pria Ini Tenggelam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STREAMING

live-streaming
104.2 FM YES RADIO

© 2019 | Yes Radio Cilacap

Menu

  • BERITA
  • HOME
  • KONTAK
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • PROGRAM
  • RATE IKLAN
  • KONTAK

© 2019 | Yes Radio Cilacap