YES RADIO, Cilacap : Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Cilacap – Tatto Suwarto Pamuji dalam rapat bersama forkopimda di Ruang Prasanda Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (02/07/21).
Beberapa hal yang menjadi fokus utama yakni pengetatan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial hingga peribadatan.
Seperti akad nikah diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang, sedangkan resepsi atau hajatan tidak diperbolehkan.
Kemudian untuk pelaksanaan peribadatan di tempat umum yang bersifat massif untuk sementara dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk shalat Jumat dan shalat Idul Adha.
Bupati mengungkapkan, aturan tersebut merupakan perintah Presiden karena Covid-19 di Indonesia mulai naik di tiap Kabupaten, termasuk Kabupaten Cilacap.
“Cilacap masuk dalam kelompok pandemi level 3 dengan kasus konfirmasi positif 50 hingga 150 per hari, panambahan kasus perawatan di RS 10 hingga 30 kasus dan jumlah kematian 2 hingga 5 orang per hari. Kriteria penilaian Kabupaten,Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus”, ujar Bupati.
Menurutnya, peningkatan kasus di Cilacap selama seminggu terkahir ini perlu segera dikendalikan agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi.
Kapolres Cilacap – AKBP Leganek Mawardi menegaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat.
“Saya minta kerjasama dari masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yang sudah menjadi kewajiban, serta pembatasan kegiatan sosial yang sudah diatur”, ungkap Kapolres.
Diketahui, beberapa hal yang diatur dalam PPKM Darurat yakni pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan,mal atau pusat perdagangan ditutup sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.