YES RADIO, Cilacap : Kapolresta Cilacap berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan komplotan begal di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Tak hanya menguras barang dan uang korban, komplotan ini juga menyandera korban dan meminta tebusan.
Adapun tiga orang terduga komplotan begal yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cilacap yakni M (41) warga Ciamis, IB (42) warga Bungursari Tasikmalaya dan CH (37) warga Wangon Banyumas.
Diketahui, para pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba.
Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, kejadian pembegalan itu terjadi di Jalan Borobudur Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
“Dalam aksinya, para komplotan ini merampas barang yang sedang dikirim ke pelanggannya, dan meminta uang dengan korbannya menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya para pelaku memindahkan barang berupa gas elpiji 3 Kilogram sebanyak 40 tabung dan minyak goreng curah sebanyak 4 kuintal ke dalam mobil milik pelaku”, jelas Kasatreskrim.
Selain itu, pelaku juga menyandera korban dan meminta tebusan sebesar 15,7 juta untuk ditransfer ke rekening pelaku kepada pemilik toko yang tak lain adalah orang tua korban.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Ciamis Jawa Barat.
Karena melawan saat ditangkap, ketiga terduga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara”, imbuhnya.